Kajari Jember Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Tanggul
Foto : Kejaksaan Negeri Jember usia periksa Anas Ma'ruf dengan memakai rompi. (Tim*).
JEMBER UPDATE - Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan Anas Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Anas Ma'ruf sendiri pada, Rabu (22/01/2020) siang, dimana berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kala proyek berlangsung pada tahun 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono menyampaikan, langsung dilakukan penahanan badan terhadap Anas Ma'ruf usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember," ujarnya.
Bahkan ketika itu, Anas Ma'ruf juga merangkap peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).Baru saja pada tanggal 3 Januari 2020, Anas Ma'ruf dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata oleh Bupati Jember Faida.
Salain itu, Setyo menjelaskan, bahwa diduga kuat perbuatan tersangka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp685 juta.
"Teman-teman media sudah tahulah tersangka pertama perannya pasti sentral. Tapi bentuknya bagaimana masuk materi penyidikan. Jangan dulu, biar dibuka di pengadilan," jelasnya.
Dengan dugaan korupsi tersebut, Eks.Kadisprindag dijeratkan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Anas Ma'ruf. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (Tim*).
JEMBER UPDATE - Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan Anas Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Anas Ma'ruf sendiri pada, Rabu (22/01/2020) siang, dimana berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kala proyek berlangsung pada tahun 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono menyampaikan, langsung dilakukan penahanan badan terhadap Anas Ma'ruf usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember," ujarnya.
Bahkan ketika itu, Anas Ma'ruf juga merangkap peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).Baru saja pada tanggal 3 Januari 2020, Anas Ma'ruf dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata oleh Bupati Jember Faida.
Salain itu, Setyo menjelaskan, bahwa diduga kuat perbuatan tersangka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp685 juta.
"Teman-teman media sudah tahulah tersangka pertama perannya pasti sentral. Tapi bentuknya bagaimana masuk materi penyidikan. Jangan dulu, biar dibuka di pengadilan," jelasnya.
Dengan dugaan korupsi tersebut, Eks.Kadisprindag dijeratkan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Anas Ma'ruf. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (Tim*).

No comments