Pelaku Pencabulan Di Ambulu, Berhasil Di tangkap
![]() |
| Foto : Tersangka DN (43) saat diamankan di polsek ambulu.(istim*). |
Dimana pelaku sendiri merupakan ayah tiri dari korban, yang tega mencabuli anak tirinya sejak Sekolah Menengah pertama(SMP).
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh pelaku terhadap korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) 16 tahun, yang mana aksi bejat dilakukan oleh pelaku setiap hari terhadap korban.
Pelaku sendiri di amankan oleh Polsek ambulu di rumah pelaku pada, Rabu (04/03/2020) pagi, dengan barang bukti yang diamankan yakni 1(satu) buah baju motif batik warna coklat, 1(satu) buah celana 3/4 motif batik warna coklat dan 1(satu) buah celana dalam warna putih.
Kapolsek Ambulu Drs. AKP. Sudaryanto menyampaikan, bahwa kronologis kejadian tersebit, bahwa Korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali dan dicabuli hampir tiap hari oleh tersangka dengan cara meraba-raba payudaranya dan diciumi pipinya korban.
"Pertama kali korban disetubuhi oleh tersangka pada hari lupa dan tanggal lupa di bulan Maret 2016 saat korban duduk di bangku SD kelas 6 tempatnya di dalam kamar tengah dan waktunya sekitar jam 18.00 wib pada saat ibu korban (pelapor) kerja jualan di pasar, kemudian persetubuhan yang kedua terjadi pada hari lupa tanggal lupa di bulan Maret 2016," ujarnya.
Selain itu, AKP Sudaryanto menjelaskan, untuk kejadiannya selang dua hari setelah kejadian pertama. Hingga korban akhirnya melaporkan ke salah satu keluarganya. "Karena tidak tahan dengan perlakuan bapak tirinya tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambulu," jelasnya.
AKP Sudaryanto menambahkan, bahwa Polsek ambulu mendapati laporan tersebut, melalui Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan minta VER ke RS. dr. Soebandi. " kami langsung memeriksa korban dan saksi-saksi, setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup kemudian Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamanakan di Polsek Ambulu," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU.RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sid/rif).

Kok Onok wong tuwo koyok ngono,nyebut pak
ReplyDeleteBpak error kui
ReplyDeletePateni ae
ReplyDelete