Temukan Jual Beli Ruko Ilegal, Bupati Jember Perintahkan Untuk Di Usut Sampai Tuntas
![]() |
| Foto : Saat ambruknya ruko jompo di jember. (Sd). |
Salah satunya yakni, adanya akad jual beli pertokoan yang merupakan aset milik Pemkab Jember, yang mana selain menghambat relokasi yang akan dilakukan oleh Pemkab Jember.
Kepada wartawan, Bupati Jember dr.Faida MMR, usai menggelar Rakor dengan jajaran Forkopimda di Pendopo Pemkab Jember, menyampaikan bahwa hal ini juga dinilai ada penyimpangan, karena pertokoan yang dibangun pada tahun 1974, merupakan milik Aset Pemkab Jember.
“Pertama yang perlu kita tangani adalah bencana dulu, soal akad jual beli kita kesampingkan dulu, tapi kami nanti akan meminta Indag (Disperindag, red) dan Polisi untuk mendata dan melakukan pengusutan, karena sejatinya aset Pemkab tidak boleh di perjual belikan,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan, bahwa adanya kepemilikan kavling pertokoan Jompo juga menjadi penyebab tidak bisanya melakukan relokasi secepat mungkin. “Saat kita lakukan pendataan untuk dilakukan relokasi, banyak dari penghuni kavling yang mengatakan sebagai pemilik, sehingga ada ganti rugi yang harus dikeluarkan Pemkab, ini yang akhirnya Pemkab tidak bisa melakukan relokasi langsung, namun dengan adanya bencana seperti sekarang ini, mau tidak mau harus direlokasi,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertokoan Jompo Senin pagi ambrol, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, karena 10 kavling dari 31 Kavling pertokoan Jompo yang ambrol sudah dikosongkan beberapa bulan sebelumnya, sedangkan untuk kavling nomor 11 hingga nomor 31, akan dilakukan pembongkaran, setelah relokasi seluruhnya selesai. (Sid/rif).

No comments